Jakarta (ANTARA News) - Pemegang saham asing PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengklaim nilai aset perusahaan tambang emas dan tembaga tersebut saat ini mencapai sebesar 4,9 miliar dolar AS (sekitar Rp53,9 triliun).
Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Bambang Setiawan usai bertemu manajemen Newmont di Jakarta, Jumat mengatakan, akan mengkaji nilai aset yang diklaim Newmont itu.
"Pertemuan kali ini hanya mendengarkan paparan Newmont. Belum ada negosiasi harga, apalagi kesepakatan," katanya.
Dengan nilai aset sebesar itu maka bisa dihitung harga tujuh persen saham divestasi NNT tahun 2009 adalah sebesar 348 juta dolar AS atau masih sama dengan penawaran sebelumnya.
Menurut Bambang, pihaknya akan bertemu lagi dengan NNT untuk membahas nilai aset perusahaan tambang tersebut pada pekan depan.
"Kami akan minta harga yang lebih murah," katanya.
Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Bambang Setiawan usai bertemu manajemen Newmont di Jakarta, Jumat mengatakan, akan mengkaji nilai aset yang diklaim Newmont itu.
"Pertemuan kali ini hanya mendengarkan paparan Newmont. Belum ada negosiasi harga, apalagi kesepakatan," katanya.
Dengan nilai aset sebesar itu maka bisa dihitung harga tujuh persen saham divestasi NNT tahun 2009 adalah sebesar 348 juta dolar AS atau masih sama dengan penawaran sebelumnya.
Menurut Bambang, pihaknya akan bertemu lagi dengan NNT untuk membahas nilai aset perusahaan tambang tersebut pada pekan depan.
"Kami akan minta harga yang lebih murah," katanya.
Sementara Dirut NNT Martiono Hadianto enggan menanggapi nilai aset yang disebutkan Bambang tersebut dengan hanya mengatakan, perhitungan harga saham tidak hanya memakai asumsi sekarang, namun juga proyeksi ke depan.
Selain harga komoditas, asumsi lainnya yang dipakai adalah inflasi dan biaya-biaya.
Dalam pertemuan tersebut, selain Departemen ESDM dan NNT, hadir pula perwakilan Departemen Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Arbitrase internasional memutuskan NNT wajib mendivestasikan 17 persen saham divestasi tahun 2006 hingga 2008 dalam waktu 180 hari sejak 31 Maret 2009.
Perinciannya adalah tiga persen saham 2006, tujuh persen saham 2007, dan tujuh persen saham 2008.
Pemerintah dan NNT menyepakati harga saham divestasi tahun 2006 dan 2007, sedangkan saham divestasi 2008, NNT baru tahap menawarkan ke pemerintah.
Kesepakatan harga tiga persen saham tahun 2006 adalah 109 juta dolar AS dengan nilai aset 3,63 miliar dolar AS dan tujuh persen saham 2007 senilai 282 juta dolar AS dengan aset 4,03 miliar dolar AS.
Sedang, tujuh persen saham tahun 2008, NNT sudah menawarkan harga 426 juta dolar AS dengan nilai aset 6,09 miliar dolar AS.
NNT juga sudah menawarkan harga saham divestasi tahun 2009 sebesar tujuh persen senilai 348 juta dolar AS dengan aset 4,97 miliar dolar AS.
Artikelnya saya posting dihttp://komunitasnkri.blogspot.com
BalasHapus